Kasus Wanprestasi, Martin Pratiwi Tanggapi Penyataan Ashanty

Abdul Rahman Syaukani | 6 Juli 2019 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ashanty sempat memberikan klarifikasi terkait kasus wanprestasi yang dialamatkan kepada dirinya oleh perempuan bernama Martin Pratiwi.

Ashanty kala itu mengatakan, kerjasama bisnis di bidang kecantikan antara dirinya dengan Martin Pratiwi putus karena berakhirnya masa kontrak. 

Ashanty tidak mau melanjutkan kontrak kerjasama karena merasa ada ketidakcocokan. Sementara Martin Pratiwi, kata Ashanty, ingin melanjutkan kontrak kerjasama karena mendapat banyak keuntungan.

Martin Pratiwi memberikan tanggapan atas pernyataan Ashanty. Dia mengatakan, ada adendum yang menyebutkan soal sanksi jika salah satu pihak memutus kontrak kerjasama.

"Bukan kami tidak mau diputus kontrak, tapi di dalam klausul kontrak itu ada pasal yang menyebutkan, jika salah satu memutuskan hubungan kontrak, maka produk yang lama akan jadi milik orang yang diputus kontrak," kata Agus selaku suami Martin Pratiwi dalam jumpa pers di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (5/7). 

"Ada poin yang menyebut, jika salah satu pihak membatalkan perjanjian, otomatis Ashanty Beauty Cream Reguler White Series, Acne Series, serta Premium atau Platinum Series akan jadi milik pihak yang tidak melanggar," timpal Martin Pratiwi di tempat yang sama.

Lebih lanjut diungkapkannya, adendum tersebut dibuat oleh pihak Ashanty sendiri. Namun sayangnya dilanggar sendiri oleh istri Anang Hermansyah itu.

"Kenapa saya enggak membatalkan kontrak, karena saya tidak mau kena pasal. Ini sudah ditandatangani di atas materai. Yang buat ini juga Mbak A sendiri," tutur Martin Pratiwi.

"Adendum dia yang buat, dia yang mau ya sudah kita sepakat," timpal Agus suami Martin Pratiwi. 

Martin Pratiwi melayangkan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 26 Juni 2019 lalu terkait kasus wanprestasi. Martin Pratiwi merasa dirugikan baik secara material maupun immateri sebesar 9,4 milyar.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait