Axel Matthew Thomas Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Supriyanto | 6 November 2017 | 22:35 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Axel Matthew Thomas, putra sulung Jeremy Thomas dan Ina Thomas, Senin (6/11) siang menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti,  Majelis Hakim PN Tangerang menyatakan Axel Matthew Thomas bersalah dan memberi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, serta denda Rp 20 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 20 juta yang apabila tidak dipenuhi diganti dengan satu bulan kurungan," ucap R.A. Suharni, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Pengadilan Negeri Tangerang.

Axel Matthew Thomas terbukti melanggar Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas tindakan percobaan penerimaan penyerahan psikotropika jenis happy five seharga Rp 1,5 juta

"Dapat disimpulkan terdakwa telah melakukan percobaan penerimaan penyerahan happy five sebanyak satu strip dengan harga Rp 1,5 juta," kata Salahudin, Anggota Majelis Hakim. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Axel dipidana penjara selama enam bulan dengan pasal serupa.

Pihak Axel Matthew Thomas pun langsung menerima tanpa pikir-pikir. Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya upaya banding dari Axel maupun kuasa hukumnya, Amin Zakaria.

 

(pri / gur)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait