Hilda Vitria Khan Ungkap Alasan Ajukan Pembatalan Nikah dari Kriss Hatta

Supriyanto | 8 Februari 2018 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hilda Vitria Khan dan Kriss Hatta hadir di persidangan pembatalan nikah, yang didaftarkan Hilda ke Pengadilan Agama Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis (8/2) siang. Meski kedua pihak datang, sidang dengan agenda pembacaan gugatan ditunda sampai minggu depan.

Alasannya, Kepala Kantor KUA Jatiasih selaku tergugat berhalangan hadir. Hakim memutuskan menunda sidang pada 22 Februari 2018 mendatang.

"Agenda hari ini sidang perdana pembacaan gugatan. Berhubung kami di sini juga menyertakan turut tergugat kepala kantor KUA Jatiasih, tapi turut tergugat tidak hadir, maka sidang dilanjutkan tertanggal 22 Februari," ujar Endah Murnalita kuasa hukum Hilda Vitria Khan, usai sidang di PA Bekasi, Jawa Barat.

Endah menambahkan, kedatangan kliennya untuk meluruskan soal buku nikah dari Hilda dan Kriss Hatta yang diduga palsu.

"Yang dikatakan ada buku nikah itu tercatatnya di kantor urusan agama kami juga menyertakan sebagai turut tergugat," kata Endah Murnalita.

Hilda menegaskan, sampai sekarang dirinya tidak pernah berhubungan dengan Kriss Hatta apalagi sampai menikah. Merasa tidak nyaman, Hilda juga melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya dengan pasal pencemaran nama baik serta pemalsuan dokumen nikah.

"Saya sudah pernah mengingatkan saya enggak pernah menikah dengan orang tersebut. Kenapa saya mengajukan pada saat dia menyebarkan gugatan itu, saya dan lawyer ngecek langsung ke KUA Jatiasih, saya ketemu sama kepala KUA namanya Yusuf," tutur Hilda Vitria Khan.

"Saya minta ditunjukkan buku besarnya yaitu buku register. Saya bisa laporkan pencemaran nama baik karena saya menemukan memang di sana ada data diri saya, di sana saya bisa pastikan data saya dipalsukan. Pertama, nama ayah saya Tahir Zaman Khan bukan Tahirahman. Kedua, ini mama saya, ibu Rachmawati di buku itu ditulisnya sudah almarhum, ini mama saya masih sehat, tambah lagi ayah saya disebut sudah almarhum,” pungkas Hilda Vitria Khan.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait