Dipolisikan Dipo Latief, Nikita Mirzani Dikenakan Undang - Undang KDRT

Altov Johar | 8 Agustus 2018 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi masih menyelidiki laporan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani, atas dugaan penganiayaan. Saat ini polisi telah melakukan pemanggilan saksi-saksi termasuk pelapor, untuk dimintai keterangan ihwal laporan itu.

Berdasarkan keterangan Dipo Latief, kata Stefanus, dugaan penganiyaan itu terjadi saat terjadi perselisihan dengan Nikita Mirzani. Sementara ini Nikita Mirzani dikenakan Undang Undang KDRT karena permasalahan ini terkait rumah tangga.

"Menurut keterangan pelapor yaitu saudara DL ini mengatakan mengalami penganiayaan di bagian tubuh, kekerasan fisik itu di bagian wajah. Kemudian karena ini terkait masalah dalan rumah tangga tentunya ya yang kita kenakan Undang - Undang KDRT," ujar Stefanus di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan untuk Nikita Mirzani, terkait laporan dugaan penganiyaan ini. Namun Stefanus belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Nikita dilakukan.

"Surat panggilan sudah kita kirimkan kemarin, dan akan kita laksanakan dalam minggu ini, secepatnya sehingga kita buatkan laporan ini.  Ya kita tinggal liat kehadiranya kapan, kan bisa saya kita panggilnya Rabu dia datangnya Jumat," pungkas Stefanus.

Di lokasi berbeda, Nikita Mirzani sempat menanggapi laporan Dipo Latief yang diperuntukkan kepadanya. Nikita menanggapi laporan Dipo dengan santai dan belum berniat melaporkan balik suaminya itu.

(tov / wida)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait