Farhat Abbas Datangi Polda, Minta Laporan Soal Ratna Sarumpaet Cepat Diproses

TEMPO | 12 Oktober 2018 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Laporan pengacara Farhat Abbas tentang berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, sampai satu pekan, Farhat Abbas tidak kunjung dipanggil oleh penyidik.

Merasa laporannya dicuekin, Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Oktober 2018. “Saya dapat informasi semua laporan fokus di Polda Metro Jaya, baik yang di Bareskrim, keterkaitannya menjadi satu berkas,” kata Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Oktober 2018.

Farhat Abbas meminta kepada polisi agar orang-orang yang ia laporkan segera diperiksa. Ia khawatir orang-orang tersebut akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Sederhananya, orang yang berbohong harus dihukum. Orang yang mau dibohongi dan menyebarkannya juga harus dihukum,” ujar Farhat Abbas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dirinya akan memastikan terlebih dahulu apakah laporan Farhat Abbas tersebut sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

“Ya, dicek dulu. Wajar kalau kasus yang ditangani Mabes dilimpahkan ke Polda,” ujar Argo. Farhat Abbas pada 4 Oktober 2018 melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bareskrim dengan nomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim.

Selain Prabowo-Sandiaga, Farhat Abbas juga melaporkan sejumlah tokoh, seperti Amien Rais, Fadli Zon, Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli, Ferdinan Hutahaen, Arief Puyono, Habiburokhman, Eggi Sudjana, hingga juru kampanye Prabowo Dahnil Azhar Simanjuntak.

Sedangkan hoax yang dimaksud Farhat Abbas adalah informasi pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet oleh sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Informasi tersebut sempat menjadi viral disertai foto Ratna dengan wajah lebam.

Prabowo Subianto dan Ratna Sarumpaet Cs pun dilaporkan Farhat Abbas berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait