Kasus Ujaran Kebencian, Ini Kata Saksi Ahli yang Meringankan Ahmad Dhani

Abdul Rahman Syaukani | 16 Oktober 2018 | 09:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10). Keduanya adalah saksi ahli bahasa, Erfi Firmansyah, dan saksi ahli pidana, Abdul Khoir Ramadhan.

Saksi ahli bahasa menerangkan bahwa cuitan Ahmad Dhani di Twitter tidak termasuk kategori ujaran kebencian. Karena bahasa yang dipakai Ahmad Dhani tergolong bahasa universal.

“Saya akan menyampaikan fakta di persidangan tadi. Pada prinsipnya yang disampaikan oleh Mas Ahmad Dhani itu dimulai dengan kata ‘siapa saja’ dan ini tidak menyebutkan nama, tidak merujuk nama-nama tertentu. Jadi ini berlaku secara umum, pernyataan umum sikap yang berlaku umum. Itu bisa penista agama yang ada di Indonesia, bisa di luar negeri, bisa di mana saja,” terangnya ditemui usai sidang.

Ahli bahasa Erfi Firmansyah dalam kesempatan itu menerangkan, bahasa yang dipakai Ahmad Dhani juga termasuk kiasan. Dia meyakini bahasa kiasan tidak bisa dijerat dengan hukuman pidana.

“Satu lagi hal yang penting yang disampaikan di Twitter itu adalah disampaikan siapa yang mendukung penista agama perlu wajib diludahi mukanya. Diludahi mukanya ini adalah kiasan, perlu berapa ember ludah untuk bisa meludahi penista-penista agama. Atau bisa dilihat apakah setelah tweet itu disampaikan tayang ada tidak orang yang saling meludahi atau orang yang diludahi karena diidentifikasi sebagai penista agama dan ini tidak terjadi,” paparnya. 

Dosen bahasa dan sastra dari Universitas Negeri Jakarta itu juga mengatakan tiga tweet Ahmad Dhani di Twitter tidak bisa dikait-kaitkan satu sama lain. Konsep nomerik dipakainya untuk mengukuhkan argumentasi di hadapan majelis hakim.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait