Nunung Srimulat dan Suami Didakwa Tiga Pasal dengan Ancaman Maksimal 20 Tahun

Supriyanto | 2 Oktober 2019 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Di tengah proses rehabilitasi dari ketergantungan narkoba, Nunung Srimulat dan suami, Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10) siang. 

Pasangan yang ditangkap pada 19 Juli 2019 itu har ini duduk di kursi pesakitan mendengar dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wijayono, kuasa hukum suami Nunung mengatakan kedua kliennya didakwa tiga pasal yang bersifat alternatif.

"Kalau tadi sih dakwaan yang saya dengar dan saya baca itu dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, bersifat alternatif artinya pilih salah satu. Jadi ada tiga dakwaan di situ, kalau nggak salah 112, 114, dan 127, gitu," kata Wijayono usai sidang

JPU membeberkan dakwaan yang dibacakan di hadapan hakim kepada Nunung dan suaminya. JPU juga akan membuktikan mana yang dianggap tepat untuk menjerat Nunung dari ketiga dakwaan yang diutarakan.

"Dakwaannya tadi ini kan tuduhan ya, belum tentu bener, jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu, kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan, pertama menjual atau membeli narkoba, 114, atau memiliki menguasai narkoba 1, 112, UU Narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaiman kami buktikan pasal 127," kata JPU Boby Mokoginta.

Dari pasal yang didakwakan ke Nunung Srimulat dan suami, hukuman penjara yang diberikan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait