Jadwal Ridho Rhoma Bebas Dipercepat karena Dapat Remisi Lebaran

Supriyanto | 2 Mei 2022 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma bebas dari penjara, Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Senin (2/5) siang, tepat di perayaan Idul Fitri 1443 H. Ridho keluar pukul 15.30 WIB setelah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman terkait kasus penyalah gunaan narkoba.

Mengenakan kaus dan celana hitam serta peci cokelat, putra Rhoma Irama itu tampak keluar didampingi petugas Lapas Cipinang. Ridho sambil memakai masker warna hijau mengaku senang, di hari raya Idul Fitri ini bisa pulang, berkumpul dengan keluarga di rumah.

"Alhamdulillah di Hari Raya (Lebaran) ini saya mendapat kabar gembira dapat bertemu dengan keluarga. Saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap Ridho Rhoma di Lapas Cipinang, Jakarta Timur sambil membawa map coklat.

Ridho Rhoma tidak banyak mengeluarkan komentar soal kebebasannya. Ia terus berjalan meski ditanya wartawan soal kondisinya.

Sebelumnya  Tonny Nainggolan, Kepala Lapas Cipinang mengatakan bebasnya Ridho Rhoma dimajukan sehari dari yang dijadwalkan karena mendapat remisi.

"Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan langsung kita terima surat keputusan dari Dirjen Kemasyarakatan, dan setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini, makanya saya berikan info kepada beberapa teman wartawan bahwa Mas Ridho akan bebas bersyarat, pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB," jelas Tonny Nainggolan kepada wartawan lewat telepon.

"Setelah dihitung dari remisi tangga 5/5/2022, setelah SK remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," terang  Tonny Nainggolan.

Ridho Rhoma dibawa dari Bappas Jakarta Timur kemudian diarahkan ke Bappas Bogor sesuai domisili dari Ridho.

"Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho," ujar Tonny Nainggolan.

Ridho Rhoma dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkoba setelah divonis dua tahun penjara pada 21 September 2021.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait