Pembunuh Indria Kameswari, Keberadaan Pistol Masih Jadi Misteri

TEMPO | 18 November 2017 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sampai saat ini polisi belum menemukan pistol yang digunakan Abdul Malik Azis alias Mochmad Akbar untuk membunuh istrinya, Indria Kameswari, pada 1 September 2017 di Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Tersangka menembak pegawai Badan Narkotika Nasional di Lido tersebut dari belakang mengenai punggung tembus ke depan pada pagi hari Idul Adha lalu.  Tersangka ditangkap di Kepulauan Riau tiga hari kemudian.

Kepala Satuan Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, penyidik sudah mencari barang bukti berupa pistol semaksimal mungkin. Pencarian sudah dilakukan di semua tempat yang diduga jadi tempat pembuangan. "Tersangka bungkam tidak mau bicara," kata Ita Puspita kepada Tempo pada Kamis, 16 November 2017.  

Ita Puspita lalu menceritakan bagaimana polisi memburu pistol tersangka. Tersangka pernah mengatakan, pistol dibuang di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, ketika dia melarikan diri pada 1 September 2017. Penyidik langsung mencari.

"Tim Reskrim cari ke bandara tidak ada, malah ditemukan peluru," ucap Ita Puspita. Penyidik menduga itu peluru dari pistol tersangka pembunuh Indria Kameswari, 38. Namun, dia merahasiakan dugaan jenis pistol yang dipakai membunuh Indria Kameswari.

Pencarian sebelumnya dilakukan di lokasi kejadian, yakni rumah kontrakan pasangan itu di Cijeruk. Lalu dilanjutkan ke Jalan Warakas I, Tanjung Priok, rumah orangtua tersangka.

Penyidik bahkan meminta bantuan sejumlah anggota Brimob Polri untuk menyelami laut. Upaya spekulasi itu dilakukan karena bisa saja tersangka membuang pistol itu ke laut.

Sebulan lebih tersangka ditahan untuk disidik namun barang bukti utama tak kunjung ditemukan. Tersangka pun bungkam. Penyidik tetap menyerahkan berkas penyidikan, tersangka, serta bukti-bukti kecuali pistol ke Kejaksaan Negeri Cibinong supaya dilakukan penuntutan. Tersangka pembunuh Indria Kameswari, dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait