Ammar Zoni Bisa Jalan - jalan ke Mal di Masa Rehabilitasi, Ini Dasar Hukumnya

Nanda Indri Hadiyanti | 10 Desember 2017 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni belakangan jadi pembicaraan karena tertangkap kamera berada di mal bersama pacarnya, Ranty Maria. Padahal, Ammar Zoni seharusnya masih melakukan proses rehabilitasi di Panti Rehab Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

John Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Katanya, kliennya saat ini memang masih menjalani rehabilitasi namun sudah tahap tak lagi wajib berada di panti rehab. 

"Menurut peraturan menteri (peraturan menteri kesehatan RI no.50 tahun 2015)  terpidana wajib menjalani tiga tahap perawatan yaitu program rawat inap awal, program lanjutan dan program pasca rawat dan program lanjutan 1. Program lanjut rawat inap 2. Program lanjut rawat jalan, dan klien kami Ammar Zoni sekarang sedang dalam program lanjut rawat jalan. Jadi klien kami bukan menginap di tempat rehabilitasi akan tetapi menginap di rumahnya. Kalaupun klien kami dalam rawat jalan ada jalan di mal itu tidak melanggar peraturan tersebut," ungkap John Mathias dalam pesan yang diterima media, Sabtu (9/12). 

Katanya, pihak Ammar Zoni akan menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan tersebut dalam jumpa pers yang akan diadakan dalam waktu dekat ini. 

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, pada November lalu hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan ketentuan menjalani rehabilitasi untuk Ammar Zoni. Sejak ditangkap Juli lalu, kekasih Ranty Maria itu telah menjalani 5 bulan rehabilitasi. Hingga kini, terhitung masih ada 7 bulan lagi untuk Ammar Zoni menyelesaikan masa rehabilitasinya. 

(nda / wida)

Penulis : Nanda Indri Hadiyanti
Editor: Nanda Indri Hadiyanti
Berita Terkait