Dilaporkan Tessa Mariska, Elly Sugigi Siap Diperiksa Penyidik

Abdul Rahman Syaukani | 7 Agustus 2018 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Elly Sugigi resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan, beberapa hari lalu. Pelapornya adalah mantan teman bisnisnya yang juga artis senior Tessa Mariska.

Berhubung kasusnya sudah bergulir di kepolisian, Elly Sugigi dan pengacaranya mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik jika dipanggil sebagai saksi terlapor. 

"Kami tidak akan keluar dari substansi apa yang dilaporkan Tessa. Kalau memang dipanggil kami siap. Kami akan sampaikan pembelaan klien kami saat dipanggil," kata Firman, pengacara Elly Sugigi, dalam jumpa pers di bilangan Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/8).

Sampai saat ini pengacara yakin Elly Sugigi tidak seperti yang dituduhkan. Perjanjian kerja sama ini dianggap lemah secara hukum karena tidak ada hitam di atas putih.

"Ketika disebutkan ada perjanjian kerja sama, disebutkan kapan perjanjiannya, bagi hasil bagaimana? Ada buktinya ? dll," paparnya.

Elly Sugigi di tempat yang sama mengakui dirinya memang sempat meminjam sejumlah uang kepada Tessa Mariska. Dia belum membayarnya karena memang belum ada uang.

"Saya Elly Sugigi bukan orang kaya tapi saya ngerti gimana orang belum punya malah ditagih, makanya saya ngerti rasanya gimana," ujar Elly Sugigi.

Masalah ini bermula dari perjanjian kerja sama bisnis antara Tessa Mariska dan Elly Sugigi untuk pembiayaan penonton alay. Tessa Mariska menginvestasikan dananya sekitar Rp 50 juta ke Elly Sugigi. Namun sampai sekarang dana itu tidak dikembalikan dan bunganya juga tidak dibayarkan.

Merasa ditipu Elly Sugigi, Tessa Mariska membawa masalah ini ke ranah hukum. Dia bersama pengacaranya resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/8). Tessa Mariska melaporkan Elly Sugigi dengan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan, yang hukumannya 4 tahun penjara. 

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait