Majelis Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Nikah Hilda Vitria

Supriyanto | 6 September 2018 | 17:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/9) siang.

Putusan tersebut dikeluarkan setelah melewati proses panjang peradilan sejak Hilda Vitria mendaftarkan gugatan pada 3 Januari 2018 karena tidak terima diakui istri oleh Kriss Hatta.

"Tadi kita mengikuti putusan Majelis Hakim, sangat menyayangkan gugatan ditolak. Tapi kita tidak kaget yang bagaimana,” ujar Rangga Wiliandy kuasa hukum Hilda Vitria di Pengadilan Agamai Bekasi usai sidang putusan.

Vonis yang diberikan hakim masih belum bisa diterima pihak Hilda Vitria. Menurut Rangga putusan tersebut terlalu dipaksakan. Apalagi pokok perkara yang diajukan tidak dibahas. 

"Banyak yang dipaksakan untuk menolak. Kalau kita melihat pokok perkara, Majelis Hakim tidak membahas yang kami pentingkan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di Cibubur. Terus dokumen pernikahan dapat dibetulkan sesuai prosedur yang ada, ini tanda tangan Hilda ditembak, ini tanda tangan palsu, ibu-nya ditulis meninggal," pungkas Rangga.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait