Laporan Perzinahan Angel Lelga SP3, Ini Langkah yang Ditempuh Vicky Prasetyo

Altov Johar | 21 Desember 2018 | 07:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pihak Vicky Prasetyo belum mendapat surat resmi tentang pemberhentian penyidikan laporannya terhadap Angel Lelga dan Fiki Alman, terkait dugaan perzinahan. Bahkan mereka juga belum mendaparkan hasil visum dan gelar perkara yang dijalani Angel Lelga.

Marloncius selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan, pihaknya tak akan tinggal diam jika polsisi mengeluarkan surat SP3 atas kasus ini. Ia bersama timnya mengaku akan mengambil langkah hukum.

"Apabila secara surat atau otentik polisi sudah menyatakan hal terburuk SP3, otomatis kami sebagai tim kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan praperadilan," kata Marloncius di Pengadilam Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

Marlon melanjutkan, sejauh ini pihaknya beranggapan Angel sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana tertulis di surat SPDP yang mereka terima. Apalagi timnya juga sudah membedah satu persatu isi dari surat tersebut.

"Memang status Angel sudah tersangka, begitu dapat SPDP memang kami bedah dengan tim kuasa hukum yang lain perihal status Angel tersangka. Dari situ lah kami yakin dalam SPDP ini sudah berstatus tersangka," ujar Marlon.

Ada atau tidaknya kesalahan dalam pengetikan, Marlom tak mengetahuinya. Terlebih pihaknya juga belum menerima revisi jika hal itu dianggap sebagai kesalahan teknis.

"Yaang jelas kita berdasarkan yang tersirat dari awal bahwa Angel sudah tersangka. Terlepas polisi mengatakan itu human error atau salah pengetikan, kita berpedoman pada SPDP yang pertama kali keluar," pungkas Marlon mewakili Vicky Prasetyo.

(tov / wida)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait