Tsania Marwa Lega 25 Bukti Kuat untuk Hak Asuh Anak Diterima Majelis Hakim

Supriyanto | 29 Mei 2019 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan Tsania Marwa di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat kembali digelar, Rabu (29/5). Kali ini agenda sidang memasuki penyerahan bukti dari pihak penggugat, Tsania Marwa.

Tsania yang hadir pada sidang membawa 25 bukti diantaranya video yang sudah diserahkan ke majelis hakim untuk menjadi pertimbangan atas gugatannya.

"Alhamdulillah hari ini kita sidangnya agenda pembuktian dari penggugat, dari saya. Tadi saya sudah mengajukan ada 25 bukti. Ada yang tertulis dan video, alhamdulilah tadi sudah diterima oleh hakim," ujar Tsania Marwa.

Bukti yang diserahkan juga tentang kemampuannya untuk merawat dan membesarkan kedua buah hatinya secara layak. Namun semua itu berpusat kepada masalah anak. 

"Buktinya yang pasti kita fokus ke masalah anak, terus ke masalah pribadi aku juga yang memang bisa menguatkan kalau aku masih insya Allah mampu secara fisik dan mental untuk menjadi ibu yang mengasuh anaknya,” terang Tsania Marwa.

Tsania pun mengaku lega upaya mengumpulkan bukti satu persatu akhirnya bisa diterima majelis hakim.

Pasalnya, Tsania memerlukan waktu yang tidak sebentar karena harus mengumpulkan bukti-bukti dari jangka waktu dua tahun ke belakang.

"Pastinya lega, lega banget karena memang persiapannya enggak sebentar, nyiapin bukti-bukti itu. Lumayan banyak. Aku harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang sudah (ada) dalam jangka dua tahun belakang," pungkas Tsania Marwa.

(pri / gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait