Jonathan Frizzy Lengkapi Bukti Tambahan untuk Penjarakan Dhena Devanka

Supriyanto | 15 September 2021 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jonathan Frizzy atau Ijonk, disampingi tim kuasa hukumnya Rabu (15/9) sore datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ijonk datang untuk melengkapi bukti soal dugaan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan istrinya, Dhena Devanka.

Sebastian, kuasa hukum Ijonk mengatakan, kliennya tidak main-main dalam membuat laporan. Bukti-bukti yang dirasa mengarah adanya KDRT sudah dikumpulkan dan diserahkan ke penyidik untuk kepentingan penyelidikan.

"Hari ini 15 September 2021, Jonathan Frizzy memberikan klarifikasi sebagai pelapor, bukan sebagai terlapor. Pada intinya kita melengkapi bukti-bukti yang kita cicil, kita berikan ke Polres Jaksel. Kita menghormati prosesnya," ungkap Sebastian di samping Ijonk. 

Jonathan Frizzy menambahkan, dirinya memberi keterangan selama 1,5 jam terkait laporannya. Ayah tiga anak itu pun memohon doa agar semuanya berjalan baik-baik saja. 

"Datang ke sini buat klarifikasi aja, doain. Doain aja semua berjalan lancar, doain aja semua baik-baik aja," kata Jonathan Frizzy. 

Saat ditanya apa bukti yang dibawa untuk menambahkan berkas dalam laporannya, Sebastian enggam membeberkan.

"Kita nggak akan buka di sini buktinya apa saja, tapi yang pasti sudah kita berikan ke penyidik Polres Jakarta Selatan, yang kita percaya profesional dan objektif," pungkas Sebastian. 

Jonathan Frizzy melaporkan dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 September 2021. Jonathan Frizzy melaporkan Dhena Devanka dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait