Hilda Vitria Khan Ajukan 8 Poin di Gugatan Pembatalan Nikah terhadap Kriss Hatta

Supriyanto | 22 Februari 2018 | 19:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hilda Vitria Khan hadir dalam persidangan pembatalan nikah dengan tergugat Kriss Hatta di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/2). Pada sidang kedua, masih beragendakan pembacaan gugatan.

Dalam gugatannya, ada tuntutan yang diajukan Hilda Vitria Khan untuk membuktikan dirinya tidak pernah menikah dengan Kriss Hatta. Endah Murnalita, kuasa hukum Hilda mengungkapkan 8 poin tuntutan kliennya.

"Banyak ya (yang digugat), mungkin kalau pendengar mempersidangkan ada kurang lebih 8 poin antara lain orang tua Hilda ditulis sudah meninggal, sudah almarhum dan almarhumah padahal ibu beliau ada nih, ayahnya juga almarhum padahal masih hidup. Alamatnya juga berbeda, nama ayah Hilda juga salah. Tanda tangan Hilda tidak benar," ungkap Endah Murnamita di PA Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/2).

Hilda Vitria Khan juga menegaskan bukti yang dimiliki Kriss Hatta adalah fiktif. Bahkan, Hilda sudah mencari kebenarannya ke pihak KUA Jatiasih.

"Sangat yakin, terutama setelah aku lihat data-data aku ya di KUA Jatiasih, itu benar-benar fix aneh," kata Hilda Vitria Khan.

Ke depannya, Hilda Vitria Khan merasa yakin perkara gugatan pembatalan nikah bisa dimenangkan, dan membuktikan dirinya tidak pernah menikah dengan Kriss Hatta.

"Seperti apa ya, seberjalan aja ya gitu aja. Pokoknya semuanya aku udah serahin sama lawyer aku, apapun mau ditanya, tanya selengkap-lengkapnya, tanya aja," pungkas Hilda Vitria Khan.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait