Kasus Narkoba, Ini yang Memberatkan Roro Fitria Versi Pengacara

Abdul Rahman Syaukani | 31 Agustus 2018 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roro Fitria duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejauh ini, menurut pengacara Roro Fitria, belum ada bukti yang benar-benar mampu memberatkan kliennya.

"Semua sidang dari fakta persidangan tidak ada yang memberatkan Bu Roro karena hanya berdasarkan asumsi," ucap Asgar H. Sjarfi selaku pengacara Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

Meski begitu, ada hal yang dianggapnya dapat memberatkan Roro Fitria. Yaitu barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang ditemukan di tangan Roro Fitria saat penangkapan. Barang bukti tersebut nilainya memang cukup besar untuk ukuran pengguna. "Hanya dipermasalahkan di sini berat di barang bukti," kata Asgar H Sjarfi lebih lanjut.

Roro Fitria diamankan di kediamannya di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Pebruari 2018 lalu. Penangkapan Roro Fitria bermula dari ditangkapnya seseorang bernama Wawan yang membelikan narkoba jenis sabu untuk Roro Fitria. 

Wawan ditangkap di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta, di hari yang sama dengan penangkapan Roro Fitria.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait