Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga, 4 Stasiun Televisi Ini Kena Tegur KPI

Christiya Dika Handayani | 28 November 2018 | 18:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vicky Prasetyo dan Angel Lelga kini terlibat perseteruan di jalur hukum. Selain kasus perceraian yang masih terus bergulir, konflik keduanya semakin meruncing usai penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.

Saat itu Vicky Prasetyo mendapati Angel Lelga sedang berduaan di dalam kamar dengan pria lain yang diketahui bernama Fiki Alman. Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga telah berselingkuh dan melakukan hubungan gelap dengan pria lain.

Drama penggerebekan ini pun sempat viral di media sosial dan ditayangkan di beberapa stasiun televisi. Terkait hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk empat stasiun televisi yang menayangkan penggerebekan Vicky Prasetyo itu. Hal itu ditegaskan Yuliandre Darwis, Ketua KPI Pusat, dalam surat sanksi yang diterbitkan website resmi KPI pada Rabu (28/11).

"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI," jelas Yuliandre Darwis.

Adapun keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yaitu program Silet RCTI, Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today Trans TV, Silet, Intens Reborn iNews TV, dan Selebrita Pagi Trans 7. Program-program tersebut dinilai melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Dalam surat sanksi KPI, empat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama seorang pria di dalam kamar. Terdapat pula muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga yang seluruh adegannya ditemukan pada 19 November 2018.

KPI menilai penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Yuliandre Darwis pun menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi lebih keras pada stasiun televisi tersebut jika pelanggaran yang sama terulang. Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan. Apakah program dapat memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan. "Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden," pungkasnya.

(dika / wida)

Penulis : Christiya Dika Handayani
Editor: Christiya Dika Handayani
Berita Terkait