Reza Bukan Anggap Tuntutan 6,5 Tahun Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan

Ari Kurniawan | 15 Februari 2019 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah sempat tertunda, Reza Bukan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (14/2). 

Dalam pembelaannya, pihak Reza Bukan menyebut tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak masuk akal.

"Kami keberatan, karena tuduhannya 6 tahun 6 bulan, padahal fakta-fakta persidangannya mengarah Reza sebagai pecandu. Ya itu sih intinya," kata Monang Sagala, kuasa hukum Reza Bukan, usai sidang. 

"Seharusnya kan disusun berdasarkan fakta persidangan, ini kok malah ada saksi yang nggak pernah nongol dimasukkan dalam tuntutan," imbuhnya. 

Monang menegaskan, Reza Bukan merupakan pengguna narkoba, bukan pengedar. Dengan demikian, ia berharap kliennya bisa menjalani proses rehabilitasi. Bukan dipenjara. 

"Jadi kan dulu pernah minta rehab, sejak tahun 2015, tapi nggak selesai. Kami minta supaya dilanjutin gitu aja," paparnya. 

Reza Bukan ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Juli 2018. Reza Bukan didakwa memiliki tiga paket sabu dalam bungkusan kecil dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,39 gram.

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait