Hari Ini Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ari Kurniawan | 3 Februari 2020 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani memasuki babak baru. Menurut rencana, Senin (3/2) pagi ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menyerahkan Nikita berikut barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M. Irwan Susanto, mengatakan proses pelimpahan Nikita Mirzani akan dilakukan sepagi mungkin.

"Kami kedepankan percepatan proses administrasi, dalam rangka penyelesaian perkara," bilangnya kepada wartawan, beberapa hari lalu.

31 Januari 2020, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh petugas setelah beberapa kali mangkir dari panggilan. Di hari yang sama, janda tiga anak itu resmi ditahan. 

Penyidik menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 351 KUHP J0 Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait