Pembunuhan Dokter Letty, Pelaku Jual Mobil Korban untuk Beli Pistol

TEMPO | 13 November 2017 | 23:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tersangka pembunuhan dokter Letty, dokter Ryan Helmi, 41 tahun, mengaku telah membawa kabur dan menjual mobil milik istrinya, dokter Letty Sultri. Hasil penjualan mobil diduga digunakan Helmi untuk membeli dua pucuk senjata api yang digunakan membunuh Letty.

"Sampai saat ini pihak keluarga belum mengetahui keberadaannya (mobil Letty) di mana," kata ketua tim kuasa hukum, Ori Rahman usai acara tahlilan di kediaman Letty, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 12 November 2017.

Selain soal mobil, Ori juga akan meminta pihak kepolisian menyelidiki keberadaan barang-barang pribadi Letty yang dibawa kabur Helmi. Usai menggugat cerai, Ori mengatakan Helmi memindahkan barang-barang Letty ke suatu tempat yang tidak diketahui. "Harus dikembalikan," kata Ori.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan, dari pemeriksaan Helmi mengakui telah menjual mobil tersebut. Saat ini, kata Hendy, polisi sedang mencari informasi pada siapa Helmi menjual mobil. "Kami akan dalami penjualannya, wajar atau tidak," kata Hendy yang juga hadir dalam tahlilan tiga hari meninggalnya dokter Letty.

Hendy mengatakan timnya sudah menyita barang-barang pribadi dokter Letty, seperti berkas dan perhiasan yang dibawa kabur Helmi. Jika tidak ada kaitannya dengan penyelidikan, kata Hendy, barang-barang tersebut akan dikembalikan ke pihak keluarga. "Nanti kami komunikasikan barang apa saja yang dibawa kabur," ujar dia.

Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty pada Kamis, 9 November 2017 di klinik Azzahra. Helmi kini diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal dua pistol Helmi. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai.

Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Ia juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait