Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen, Sopir Bus Jadi Tersangka

TEMPO | 12 Februari 2018 | 21:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Supir bus yang terguling di Tanjakan Emen, Ciater, Subang, Jawa Barat, yang menelan banyak korban meninggal maupun luka-luka, ditetapkan sebagai tersangka. "Terkait masalah kecelakaan bus di tanjakan Emen, sudah ditetapkan sebagai tersangka pengemudinya yang berinisial AM," ujar Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Polisi Agung Budi Maryoto saat ditemui wartawan di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin, 12 Februari 2018.

Menurut penuturan Agung, AM selaku pengemudi bus pariwisata PO Premium Fassion dengan nomor polisi F 7959 AA itu dengan sengaja memaksakan perjalanan dari arah Bandung menuju Subang dengan kondisi rem bus bocor. "Pengemudi sadar bahwa kendaraannya itu tidak layak jalan saat berhenti di restoran di Jalan Setiabudhi. Dia tahu kondisi rem di sebelah kiri belakang bocor, terus diakalin dengan cara ditutupi agar tidak bocor lagi," ujar Agung.

Akibat dari kelalaiannya itu, terjadi tragedi memilukan. Bus yang dikemudikan oleh AM itu terbalik di Tanjakan Emen yang menyebabkan 27 penumpang meninggal dan belasan penumpang lainnya mengalami luka berat.

"Kalau di kondisi jalan rata tidak ada masalah, karena tidak ada beban. Tapi kalau turunan itu gravitasi kan jadi menahan berat 3 kali lipat, belum ditambah kecepatan, ada hitungannya, jadi bus tidak mampu menahan berat dengan kondisi rem seperti itu," ucap dia.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait