Eksepsi David NOAH Ditolak, Sidang Cerai dengan Gracia Indri Dilanjutkan

Abdul Rahman Syaukani | 1 Maret 2018 | 22:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah beberapa kali melakukan sidang eksepsi dan adu argumen antara pihak David Kurnia Albert alias David NOAH dan pihak Gracia Indri, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Kabupten Bandung akhirnya membuat putusan lewat putusan sela, Kamis (1/3).

Majelis hakim menolak eksepsi pihak tergugat yang mempersoalkan domisili. Dengan begitu, sidang cerai David - Gracia Indri tetap akan dilanjutkan di PN Bale Kabupaten Bandung.

"Eksepsi pihak tergugat ditolak oleh majelis hakim, dan hakim memutuskan sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bale Kabupaten Bandung," kata Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Gracia Indri kepada Tabloidbintang.com.

"Duplik kemarin pihak tergugat beralasan domisilinya di Jakarta Selatan. Waktu di PN Kota Bandung ngakunya KTP-nya di Bale Kabupaten Bandung, ada saja alasannya. Tapi diputuskan yang berhak menangani PN Bale Kabupaten Bandung," tamahhnya.

Sidang lanjutan kasus cerai David NOAH-Gracia Indri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Pihak Gracia Indri mengaku sedang mempersiapkan sejumlah bukti yang akan memperkuat gugatan.

Diantaranya terkait bukti adanya penganiayaan diterima Gracia Indri dari David NOAH. Juga soal bukti transfer.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait