Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan, Ozy Syahputra : Murahan Banget

Supriyanto | 11 Agustus 2021 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aksi unjuk rasa Dinar Candy berdiri di pinggir jalan dengan bikini sebagai bentuk protes perpanjangan PPKM menuai pro dan kontra. Salah satu yang menolak cara demonstrasi Dinar Candy  adalah artis senior Ozy Syahputra.

Ozy Syahputra mengatakan kelakuan Dinar Candy yang membuatnya dijerat UU Pornografi adalah sensasi murahan. Bahkan pemain sinetron Si Manis Jembatan Ancol itu menilai aksi berbikini di pinggir jalan sesuatu yang kurang etis.

"Kadang-kadang saya melihat artis sekarang ini kaya enggak ngerti ya cari sensasi atau apa ya, tapi kalau sensasi kok jadi murahan banget, saya sedih banget," ungkap Ozy Syahputra kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.

Jika memang ingin mengeluarkan pendapat agar didengar, menurut Ozy Syahputra ada banyak cara daripada harus merendahkan diri.

"Itu kan kembali lagi ke moral ya, kalau saya bilang itu tidak bermoral ya, enggak boleh. Kita mau menyampaikan satu pendapat ya bisa dong dengan cara lain, enggak penting itu," terang Ozy Syahputra.

Aktor kepala botak berusia 58 itu juga menyebutkan, apa pun alasannya jika ingin menyuarakan pendapat sebaiknya dilakukan secara etis dan bermoral. Apalagi Dinar Candy dikenal sebagai publik figur.

"Itu kalau saya bilang paling salah banget ya, mau protes kok pakai bikini di jalan kok enggak banget. Itu kalau saya bilang paling salah banget ya, mau protes kok pakai bikini di jalan," sindir Ozy.

"Saya sebagai senior, pendahulu mereka, banyak kok cara lain untuk mengekspresikan diri. Enggak harus apa lah, kan dia perempuan, perempuan itu kan semakin dia jatuhin harga dirinya beda sama laki-laki. Jadi semakin dia ini (menjatuhkan diri) semakin dia terperosok gitu," pungkas Ozy Syahputra.

Sebelumnya, Dinar Candy mengaku unjuk rasa dengan cara berbikini di tempat publik karena stres lama menganggur akibat pandemi Covid-19.

Dinar ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. DJ seksi asal Ciawi itu wajib lapor karena dianggap melanggar UU Pornografi. Hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 5 miliar.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait