Emak-Emak Hater Dewi Perssik Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi | 29 November 2022 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ada kabar baru dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dewi Perssik. Polisi telah menetapkan terlapor bernama Winarsih sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian telah berusapa memediasi kedua belah pihak. Tapi, beberapa kali pertemuan tidak menemukan kata sepakat. 

"Sudah 4 kali kita lakukan restorative justice, tapi kedua belah pihak enggak ketemu, persetujuannya enggak ada, akta damai enggak ada," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Seatan, AKP Nurma Dewi, Senin (28/11). 

Meski sudah ditetapkan sebagai tesangka, Winarsih tidak ditahan. Selain karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, tersangka juga dianggap kooperatif.

"Untuk UU-nya nggak ditahan karena 3 tahun 6 bulan, tapi kasusnya berjalan," jelas Nurma lebih lanjut. 

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan warganet yang diduga fans Lesti dan Rizky Billar (Leslar) ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 31 Oktober 2022. Depe merasa terhina oleh kata-kata yang dilontarkan netizen tersebut. 

Setelah sekian lama diam, Dewi Perssik akhirnya mengambil langkah serius. Janda Saipul Jamil itu berharap langkah yang diambilnya bisa membawa efek jera bagi pelaku. 

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait