Saksi Ahli BNN dan Dokter RSKO Rekomendasikan Ello Direhab, Ini Tanggapan JPU

Abdul Rahman Syaukani | 22 November 2017 | 10:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Marcello Tahitoe alias Ello menghadirkan saksi yang meringankan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang lanjutan kasus narkoba, Selasa (21/11) malam.

Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan pihak Ello, yaitu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dua dokter yang menangani Ello selama berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Ketiga saksi tersebut merekomendasikan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pada Ello berupa rehabilitasi untuk memutus ketergantungannya pada narkoba. Apa tanggapan JPU tentang hal ini?

"Kalau JPU hanya berdasarkan fakta sidang yang ada. Fakta sidang ahli memang menyatakan layak untuk direhabilitasi. Kemudian hasil assesment dari BNN juga menyatakan rehabilitasi. Dilihat dari beratnya barang bukti juga termasuk kategori rehabilitasi," kata Herlangga dari JPU.

Meskipun saksi ahli kompak merekomendasikan Ello agar direhab, JPU tidak lantas sepenuhnya sependapat. Tuntutan Jaksa nanti akan berpegangan pada fakta-fakta yang terungkap dalam sejumlah persidangan selanjutnya.

"Walaupun dokter mengatakan rehabilitasi, tidak serta merta kami menuntut atau memvonis rehabilitasi, enggak gitu juga. Itu nanti tergantung fakta sidang setelah keterangan dari terdakwa sendiri," ungkap Jaksa.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait