Terjerat Kasus Narkoba, Tora Sudiro Ingin Ubah Imej

Supriyanto | 22 Agustus 2017 | 05:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nama baik Tora Sudiro di dunia hiburan tercoreng gara-gara konsumsi dumolid, obat keras yang mengandung zat psikotropika golongan empat. Suami Mieke Amalia itu pun dikenakan undang-undang psikotropika pasal 62 nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman lima tahun penjara. 

Setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik, Tora Sudiro yang bebas sementara itu pun berjanji memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki imej.

"Oh pasti, kalau itu pasti. Kalau gue coba ngelakuin yang dekat-dekat aja dulu," ujar Tora Sudiro di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Dalam waktu dekat, aktivitas yang akan dijalani Tora Sudiro adalah mempromosikan film komedi yang dibintanginya. Ayah lima anak itu berharap niatnya untuk membuktikan dirinya bukan pecandu narkoba bisa ditanggapi positif masyarakat.

"Karena kan memang lagi promo warkop. Jadi saya berpikiran untuk menyibukan diri di promo itu. Ya kalau yang kepikiran tuh nggak mau ngambil, maksudnya tunggu beres (kasus) itu aja," tutur Tora Sudiro.

(Pri/yb)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait