Dugaan Perzinaan, Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Terancam 9 Bulan Penjara

Ari Kurniawan | 1 Februari 2023 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Norma Risma resmi melaporkan mantan suaminya, RZ, dan ibu kandungnya, R, ke Polda Banten, atas dugaan perzinaan. Laporan Norma Risma sudah diterima oleh Ditreskrimus Polda dengan nomor laporan LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

Kabid Humas Polda Banten akan ditempati oleh, AKBP Didik Hariyanto, mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk menangani kasus yang sempat viral ini.

"Saat ini sudah diterima SPKT Polda Banten, kemudian tim sudah dibentuk," kata Didik, saat dihubungi wartawan, Selasa (31/1).

Norma Risma. (YouTube)

"Saat ini tim sedang bekerja, mohon doanya semoga tabir yang selama ini jadi perbincangan semakin terang," imbuhnya.

Dijelaskan Didik lebih lanjut, ibu dan mantan suami Norma Rizma dijerat dengan pasal 284 KUHP, tentang perselingkuhan.

"Jika terbukti, ancaman hukumannya sembilan bulan (penjara)," tukasnya.

Skandal dugaan perselingkuhan mantan suami dengan ibu kandung Norma Risma sempat menghebohkan publik. RZ dan R disebut sempat dipergoki warga saat berada dalam rumah kontrakan. 

RZ sendiri sudah lebih melaporkan Norma Risma ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik. Ia membantah berselingkuh dengan mertuanya sendiri, meski sejumlah bukti sudah ditunjukkan Norma ke publik.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait