7 Tuntutan Inara Rusli dalam Gugatan Cerainya, Hak Asuh hingga Harta Gono Gini

Ari Kurniawan | 24 Mei 2023 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Inara Rusli mengajukan gugatan cerai terhadap Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan pada 22 Mei 2023 dan teregistrasi dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Dalam gugatan cerainya, Inara Rusli mengajukan tujuh tuntutan, yang terdiri dari hak asuh anak hingga harta gono gini. 

Berikut tuntutan yang diajukan oleh Inara Rusli dalam gugatan perceraiannya.

Perihal:
1. CERAI GUGAT (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
2. PROVISI:
a. PISAH TINGGAL DALAM SATU RUMAH, NAFKAH YANG HARUS DITANGGUNG SUAMI SELAMA BERLANGSUNGNYA GUGATAN A QUO).
b. PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN 3 (TIGA) ANAK (LALA, ALI, DAN ALONG), DAN.
C. PEMELIHARAAN RUMAH, dIl (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo.
Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN).
d. DLL.

Inara Rusli ajukan gugatan cerai. (Ari/tabloidbintang.com)

3. HAKASUH ANAK.
4. HARTA GONO-GINI/HARTA BERSAMA (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum
Islam).
5. NAFKAH HADHANAH DAN NAFKAH ANAK.
6. NAFKAH IDDAH; DAN
7. MUT'AH.

Sidang perdana gugatan cerai Inara Rusli rencananya digelar 31 Mei 2023 mendatang, dengan agenda mediasi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait