Pengacara Sebut Kasus Ahmad Dhani Tidak Layak Ditindaklanjuti, Ini Alasannya

Altov Johar | 30 November 2017 | 14:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ali Lubis SH, kuasa hukum Ahmad Dhani, mempertanyakan penetapan tersangka kliennya terkait kasus ujaran kebencian. Pasalnya, Dhani hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusinya yang dijamin UUD 1945.

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima tabloidbintang.com, Kamis (30/11), tidaknya ada 3 poin yang menjadikan laporan terhadap Ahmad Dhani tidak layak ditindaklanjuti.

"Yang pertama soal legal standing pelapor. Kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini. Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani," tulis Ali Lubis.

Poin kedua soal pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Ali, kedua pasal tersebut mensyaratkan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," tulisnya lagi.

Adapun poin ketiga, Ali menilai, tweet tersebut tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana. Melainkan hanya menunjukkan ekspresi ketidaksukaan yang wajar.

"Sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama. Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi, dengan kebencian ekstrem yang provokatif," tutupnya.

Siang ini, Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait